Mengenal masyarakat Madani.

Mengenal masyarakat Madani.

Pengertian Masyarakat Madani

          Masyarakat Madani adalah masyarakat yang memiliki keteraturan hidup seperti kemandirian, berkeadilan sosial dan sejahtera. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
www.dosenpendidikan.com/wp-content/uploads/2015/01/Masyarakat-Madani.png

Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan yang tinggi untuk bersikap kritis dalam menghadapi persoalan sosial. Jadi masyarakat madani (Civil Society) terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar kelompok lembaga Negara dan Lembaga lain yang berorientasi kekuasaan.

Pengertian/Definisi Masyarakat Madani menurut para ahli

Berikut ini beberapa pengertian masyarakat madani yang dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya para ahli tersebut adalah sebagai berikut :
Zbighiew Rau, Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:

1) individualisme,
2) pasar (market),
3) pluralisme.
Han Sung Joo, Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hakhak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini. Anwar Ibrahim, Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
Nurcholish Madjid, Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan). A.S. Hikam A.S. Hikam mendefinisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sebagai berikut :

a. Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.

b. Keswasembadaan (self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi.

c. Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.

d. Kemandirian yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.

e. Keterkaitan dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. 
Namun sebenarnya, istilah tersebut dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya. Ia menyebut dengan istilah societies civillis. Pada awalnya, istilah tersebut identik dengan negara. Namun dalam perkembangannya, istilah societies civillis dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi, berhadapan dengan negara, serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.

Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.


Sejarah Singkat Masyarakat Madani
       Sejarah Civil Society  Tidak terlepas dari filsuf yunani Aris Toteles (384-322 SM) yang mengandung konsep Civil Society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pada masa sekarang konsep Civil Society dikenal dengan Istilah Koinonia Politeke yaitu sebuah koonitas politik tempat warga negara dapat terlibat lansung dalam peraturan ekonomi-politik dalam mengambil keputusan. Istilah Koinonia Politeke dikeukakan Aris Toteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan hukum. Yang kemudian mengalami perubahan dengan pengertain Civil Society yaitu masyarakat sipil diluar dan penyeimbang warga negara.
            Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) memiliki pandangan yang berbeda dengan Aris Toteles. Ia  mengistilahkan Masyarakat Sipil dengan societies cvilies  yaitu sebuah komonitas yang mendominasi komonitas yang lain dengan radisi politik kota sebagai komponen utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (City-state) yaitu menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainya yang menjelma menjadi entitas dan teorganisir.
            Kemudian Rumusan Civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil society sebagai lanjutan dari evaluasi masyarakat yang berlansung secara alamiah. Menurut Hobbes entitas negara civil society mempunyai peranan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pla interaksi setiap warga negara.
            Namun Menurut Jhon Locke, Kehadiran civil society untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara. Mengingat sifatnya seperti itu civil society tidak absolut dan tidak membatasi perananya pada wilayah yang tidak dapat dikelola warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan profesional.
            Pada tahun 1767 Adam ferguson mengkontektualisasikan civil society dengan konteks sosial dan politik di skotlandia dengan perkembangan kapitalisme yang berdampak pada krisis sosial. Berbeda dengan pndangan sebelumnya ia lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Menurutnya ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan. Ia yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan sntimen moral yang menghalangi munculnya kembali despotisme. Kekhawatiran ia semakin menguatnya sistem individualistis dan berkurangnya tanggung jawab sosial mayarakat mewarnai paandangan tenag civil society waktu itu.
            Pada 29 januari 1737- 8 juni 1809 aktivis politik Asal Inggris-Amerika yang bernama Thomas Paine civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara bahkan ia dianggap sebagai antitetis negara. Berdasarkan paradigma ini peran negara sudah saatnya untuk dibatasi. menurut paradigma ini negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah menurut pemikiran ini adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Dengan demikian menurutnya civil society adalah ruang dimana warga negara dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentinganya secara bebas dan tanpa paksaan.[3]
            Kemudian pada tahun 1770-1831 G.W.F. Hegel, Karl Max (1818-1883), dan Antonio Gramsci (1891-1837) mengembangkan Istilah civil society ialah elemen ideologis keelas dominan. Pemahaman ini merupakan reaksi atas pandangan paine yang memisahkan civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan paine, Hegel Memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Menurut Ryaas Rasyid seorang pakar politik indonesia, menurutnya pandangan ini erat kaitanya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi eropa  yang ditandai dengan pelepasan diri dari cengkraman dominasi negara.
            Selanjutnya hegel menjelaskan bahwa struktur sosial civil society  terdaat tiga entitas sosial : keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Sedangkan masyarakat sipil merupakan tempat berlansungya percaturan sebagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Menurutnya negara merupaka ide universa yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan mempunyai hak penuh untuk intervensi terhadap civil society.
            Berbeda dengan hegel, karl max memandang civil society sebagai masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Keberadaan civil societymerupakan kendala besar bagi upaya pembebasan manusia dari penindasan kelas pemiik modal. Oleh karena itu civil society harus dilenyapkan demi terwujudnya tatanan masyarakat tanpa kelas.
            Berbeda dengan max. Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi idiologis. Gramsci meletakan masyaraakat madani pada struktur berdampingan degan negara yang disebut sebagaiPolitical society. Menurutnya civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat. Ia memberiakan pandangan penting kepada kaum cendikiawan sebagai aktor dalam proses utama perubahan sosial dan politik.
            Selanjutnya wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M) yang bersumber dari pengalamanya mengamati budaya demokrasi america. Menurutnya Tocqueville kekuatan politik dalam masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Berkaca pada budaya amerika yang berciri Plural, Mandiri, dan kedewasaan berpolitik warga negara manapun mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
            Berbeda dengan hegelian, pemikiran Tocqueville lebih menempatkan masyarakat sipil sebagai suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi lembaga negara. Sebaliknya civil society bersifat otnom dan memiliki kepastian politik cukip tinggi sehingga mampu menjadikan kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
            Dari sekian banyak pandangan mengenai civil society,  Mazhab Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di eropa timur dan eropa tengah pada dasawarsa 80-an. Pengalaman kawasan ini hidup dibawah dominasi negara terbukti telah melumpuhkan kehidupan masyarakat sipil.
            Tidak hanya di eropa timur dan eropa tengah , muzhab pemikiran civil societytocquelville juga dikembangkan oleh cendikiawan muslim indonesia Dawam Rahardjo dengan konsep masyarakat madaninya, rahardjo mengilustrasikan bahwa peranan pasar sangat menenukan unsur-unsur dalam masyarakat madani sedangkan menurut Wutnow dalam hubungan anrata unsur-unsur pokok masyarakat madani faktorValuntary sangat menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.
            Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen rakyat disebut masyarakat madani (Civil Society) yang harus memperoleh peranan utama. Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa melainkan ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta sangat mendukung terciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintahan yang baik, seketika peran swasta bisa berada diatas ini terjadi jika pembuatan kebijakan publik berkolusi dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada konglomerat ataupun usahawan.



 
sumber : bewey92.blogspot.co.id/2014/06/pengertian-ciri-masyarakat-madani.html  
dewi-13202036.blogspot.co.id/2015/04/makalah masyarakatmadani_27.html








0 komentar:

Posting Komentar

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda