Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1. Bagus Indra Pribadi
2. Fildzah Haifah M.
3. Winda Komala Sari
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PROF.DR.HAMKA
2016/2017
Kata Pengantar
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur saya ucapkan atas berkah dan hidayah Allah
SWT, saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia” ini tanpa hambatan. Makalah ini dibuat sebagai bahan pembelajaran
tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan sebagai bentuk pemenuhan tugas
untuk matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Harapan saya semoga makalah yang sederhana ini
bisa memberikan pembelajaran dan pengetahuan bagi pembaca khususnya
mengenai Demokrasi di Indonesia, tidak lupa saya selaku penulis mengharapkan
kritik dan saran dalam penulisan makalah ini demi perbaikan penulis dalam menulis
makalah selanjutnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta,27 September 2016
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul.......................................................................................................................
Kata
Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi..............................................................................................................
Bab I
Pendahuluan
1.
Latar BelakangMasalah..............................................................................
2.Rumusan Masalah.................................................................................................
3.Tujuan
Penulisan...................................................................................................
Bab II Pembahasan
1. Sejarah
Demokrasi di
Indonesia........................................................................
2. Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia.............................................................
2.1.
Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi ( 1945 – 1950 )..........................
2.2.
Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama................................................
2.3.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru 1966 –
1998...............................................
2.4.
Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Transisi......................................................
2.5.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Reformasi 1998 – Sekarang...............................
Bab III Penutup
1 . Kesimpulan........................................................................................................
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk
dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif,
yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara
yang saling lepas (independen) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan
demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut diatas maka agar pembahasan tidak melebar atau
meluas, penulis membatasi kajian-kajiannya, dengan rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah pengertian dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari
masa ke masa?
3. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat
ini?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dan sejarah dari
demokrasi.
2. Paham akan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari
masa ke masa.
3. Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat
ini.
4. Sebagai bentuk pemenuhan tugas makalah PKN.
BAB II
Pembahasan
1. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia
merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para
Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
Penetapan paham
demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan
negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI
tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata
paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pengertian dan
pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah,
budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut.
Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di
Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam
pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun
sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada
Tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara
Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “ demokratisasi” artinya,
demokrasi yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal
kemerdekaan Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan
masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara)
berkeinginan kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang
melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut
serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di
tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di
Indonesia.
Miriam
Boedihardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah
demokrasi Indonesia sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa,
yaitu:
1. Masa
Republik I yang dinamakan masa demokrasi parlementer;
2. Masa
Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin;
3. Masa
Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem
presidensial.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi
kedalam lima periode.
1. Pelaksanaan
demokrasi masa revolusi (1945-1950)
2. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Lama
a. Masa
demokrasi liberal (1950-1959)
b. Masa
demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru (1966-1998)
4. Pelaksanaan
demokrasi masa transisi (1998-1999)
5. Pelaksanaan
demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).
1) Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah
mengeluarkan:
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan
Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1965)
a. Masa
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pelaksanaan
demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang
Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak
dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal
3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau
parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di
Indonesia. Tahun 1950 sampai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai
politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti
memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Ciri-ciri demokrasi
liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
3. Presiden
bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
4. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
Adapun kabinet-kabinet pada masa demokrasi liberal,
yaitu:
1. KABINET
NATSIR (6 September 1950 – 21 Maret 1951)
Merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh partai
Masyumi.
Dipimpin Oleh : Muhammad Natsir.
2. KABINET
SUKIMAN (27 April 1951 – 3 April 1952)
Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI.
Dipimpin Oleh: Sukiman
Wiryosanjoyo
3. KABINET
WILOPO (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu
kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam biangnya.
Dipimpin Oleh : Mr. Wilopo
4. KABINET
ALI SASTROAMIJOYO I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
Kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU.
Dipimpin Oleh : Mr. Ali Sastroamijoyo
5. KABINET
BURHANUDDIN HARAHAP (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
Dipimpin Oleh : Burhanuddin Harahap
6. KABINET
ALI SASTROAMIJOYO II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
Kabinet ini merupakan hasil koalisi 3 partai yaitu
PNI, Masyumi, dan NU.
Dipimpin Oleh : Ali
Sastroamijoyo
7. KABINET
DJUANDA ( 9 April 1957- 5 Juli 1959)
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu
kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena
Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang Dasar pengganti UUDS 1950.
Serta terjadinya perebutan kekuasaan antara partai politik.
Dipimpin Oleh : Ir.
Juanda
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai
gagal disebabkan :
·
Dominannya partai politik
·
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti
UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi
dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep
sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi
terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau
demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana
mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai
setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5
Juli 1959.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI.
Ketegangan-ketegangan politik yang terjadi pasca
Pemilihan Umum 1955 membuat situasi politik tidak menentu. Kekacauan politik
ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan darurat. Hal ini diperparah
dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam menyusun konstitusi
baru, sehingga negara Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
Berikut latar belakang munculnya penerapan demokrasi terpimpin oleh Presiden
Soekarno.
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak
yang dipenjarakan
2.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan
oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC
(Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3) Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan juga
demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya
Orde Baru:
1.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis politik
3.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
4) Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)
Masa transisi berlangsung tahun 1998-1999. Pada
masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan
diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, jadi
Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut
masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.
Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi
terkelola adalah istilah untuk
sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi.
Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang
walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan
dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk
mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak
mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip
dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme.
Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang
signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan
teknik kinerja humas yang berkelanjutan.
5) Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999-Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang
tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa
Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun
1999 dan tahun 2004.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau
kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia
memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi
oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri
menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan
oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu
saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta
demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya
Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di
era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan
secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada
dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
B. Daftar Pustaka